BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perkara menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dlm pasal 187 ayat (1) KUHP.
Unit Reskrim Polsek Srono telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sehubungan telah diduga melakukan pembakaran rumah sehingga mengakibatkan bahaya umum.
Terduga pelaku berinisial SPD (27), warga Dusun Krajan Rt 004 RW 006, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu.
Pelaku diduga dengan sengaja melemparkan bom molotov di rumah milik Nunik Astutik (39) Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno, Sabtu (14/1) menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban yang awalnya adalah teman dekat (pacar) pelaku.
Kemudian, terjadi permasalahan yang berakibat retaknya hubungan dan puncaknya pada hari Kamis tanggal 12 januari 2023 sekira pukul 01.00.
"Pelaku tidak mampu mengendalikan emosi dan melihat ada botol kosong minuman anggur merah dan botol kosong minuman energy M-150 lalu timbul niat membuat bom molotov yang dibuat dengan cara mengambil bahan bakar jenis pertalite dari dalam tangki sepeda motor dan dimasukkan ke dalam botol anggur merah dan M-150, " katanya.
Botol yang dirakit itu, kemudian ditutup dengan dacorn (kapas sintetis yang biasanya digunakan untuk bahan isian bantal).
Kemudian dimasukkan ke dalam jaket hoodie warna biru dongker, dengan tujuan akan digunakan untuk dilemparkan ke rumah korban agar rumah korban terbakar.
Baca juga:
2 Pencuri ternak Ditangkap Polres Pariaman
|
"Dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor, pelaku menuju ke rumah korban dan kemudian sesampai di depan rumah korban, pelaku menyalakan kedua bom molotov dengan cara menyulut dengan korek api lalu melemparkan ke teras rumah korban tepatnya di depan kamar korban, " ucapnya.
Api menyala dan membakar kursi yang berada di teras dan kemudian pelaku kembali menaiki sepeda motornya dan pulang kerumahnya.
Sekitar pukul 04.00, kembali pelaku membuat 1 buah bom molotov dengan mengambil botol minuman anggur merah kosong dan mengisinya dengan bahan bakar minyak jenis pertalite dan ujung botol di sumpal dengan dacorn (kapas sintetis yang biasanya digunakan untuk bahan isian bantal).
"Pelaku kembali ke rumah korban dan melemparkan botol yang sudah diisi pertalite ke teras rumah korban akan tetapi tidak sempat dinyalakan terlebih dahulu oleh pelaku dan kemudian pelaku pulang kerumahnya, " jelasnya.
Iptu Agus menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 12 januari 2023 pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan juga sisa dacorn berhasil diamankan dibawa ke Polsek Srono untuk proses lebih lanjut.
"Polisi juga menyita pecahan botol minuman anggur merah dalam keadaan bekas terbakar, pecahan botol minuman anggur merah dalam keadaan bersih, 2 buah kursi yang sebagian terbakar dan sisa dacorn dalam keadaan terbakar sebagian, " katanya.
Iptu Agus menegaskan, bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Srono untuk keperluan pemeriksaan.
Pihaknya juga mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta mengambil keterangan korban dan para saksi
"Alhamdulillah pelaku yang langsung berhasil diamankan tidak ada perlawanan, pelaku juga membenarkan bahwa telah melakukan aksinya tersebut, " pungkas Iptu Agus. (**)